ID, Jakarta – Wacana pembenahan menyeluruh profesi advokat kembali menguat seiring meningkatnya tantangan di dunia hukum modern. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, Abdul Latif, menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat harus dimulai dari reformasi pendidikan hingga sistem pengawasan etik yang independen.
Menurutnya, profesi advokat sebagai officium nobile tidak cukup dipahami secara normatif, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang terintegrasi antara proses pendidikan dan pengawasan. Ia menilai, pendekatan parsial justru akan memperpanjang persoalan yang selama ini membayangi dunia advokat di Indonesia.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan pandangan pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta didukung oleh Harris Arthur Hedar, yang menilai perlunya perubahan paradigma secara mendasar.
Abdul Latif menyoroti pentingnya reformulasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) agar tidak lagi bersifat formalitas. Ia menekankan bahwa pendidikan advokat harus mampu membentuk integritas, bukan sekadar meluluskan peserta ujian.
“Pendidikan profesi tidak boleh lagi menjadi proses instan. Harus ada pendalaman etika dan filsafat hukum yang benar-benar diinternalisasi,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















