ID, Jakarta – Wacana pembenahan menyeluruh profesi advokat kembali menguat seiring meningkatnya tantangan di dunia hukum modern. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, Abdul Latif, menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat harus dimulai dari reformasi pendidikan hingga sistem pengawasan etik yang independen.
Menurutnya, profesi advokat sebagai officium nobile tidak cukup dipahami secara normatif, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang terintegrasi antara proses pendidikan dan pengawasan. Ia menilai, pendekatan parsial justru akan memperpanjang persoalan yang selama ini membayangi dunia advokat di Indonesia.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan pandangan pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta didukung oleh Harris Arthur Hedar, yang menilai perlunya perubahan paradigma secara mendasar.
Abdul Latif menyoroti pentingnya reformulasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) agar tidak lagi bersifat formalitas. Ia menekankan bahwa pendidikan advokat harus mampu membentuk integritas, bukan sekadar meluluskan peserta ujian.
“Pendidikan profesi tidak boleh lagi menjadi proses instan. Harus ada pendalaman etika dan filsafat hukum yang benar-benar diinternalisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem magang klinis yang lebih ketat. Dalam skema ini, calon advokat wajib didampingi oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang teruji, dengan proses pengawasan yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.
Di sisi lain, persoalan pengawasan dinilai sebagai titik lemah yang mendesak untuk dibenahi. Dalam konteks organisasi advokat yang saat ini terfragmentasi, Abdul Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang dapat bekerja lintas organisasi.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk mencegah praktik “loncat organisasi” oleh advokat yang sedang menghadapi sanksi etik, yang selama ini dinilai melemahkan wibawa penegakan disiplin profesi.
Dewan pengawas yang diusulkan tidak hanya diisi oleh advokat, tetapi juga melibatkan akademisi serta tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas. Bahkan, lembaga ini diharapkan dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum proses hukum terhadap advokat dilakukan, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Ia menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.
Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya tantangan serius. Fragmentasi organisasi advokat memicu perbedaan standar dalam rekrutmen, ujian profesi, hingga penegakan kode etik. Kondisi ini membuka celah bagi advokat bermasalah untuk menghindari sanksi.
Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong praktik komersialisasi yang berpotensi menggeser nilai-nilai ideal profesi, termasuk kewajiban pelayanan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Abdul Latif juga menyoroti masih kaburnya batasan implementasi hak imunitas advokat, khususnya dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara tindakan profesional dengan dugaan pelanggaran hukum.
Ia menilai, akar persoalan dari menurunnya citra profesi advokat terletak pada lemahnya pembentukan karakter sejak tahap pendidikan. Minimnya internalisasi etika dan filsafat hukum, menurutnya, membuat profesi ini rentan dipersepsikan negatif oleh publik.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong agar kurikulum PPA diperluas dengan memasukkan aspek teknologi dan dinamika global, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik hukum.
Selain itu, kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga dinilai perlu diperkuat, agar advokat tidak semata berorientasi pada litigasi, tetapi mampu menjadi penyelesai konflik yang berintegritas.
“Advokat masa depan harus mampu bersaing secara global tanpa kehilangan nilai moral. Ini bukan sekadar kebutuhan profesi, tetapi kebutuhan sistem hukum kita,” tegasnya.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















