Lebih jauh, Melkiades Laka Lena mengusulkan agar KPID tidak hanya berfokus pada pengawasan media penyiaran tradisional, tetapi juga mulai menjangkau aktivitas di media sosial. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan serta potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, maraknya konten yang mengandung fitnah dan menyerang reputasi individu menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas oleh pihak berwenang.
Ia bahkan menyinggung adanya laporan terkait akun media sosial yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, sebagai contoh konkret meningkatnya persoalan di ruang digital.
“Konten yang merugikan dan tidak berdasar harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain aspek pengawasan, Gubernur juga menekankan pentingnya fungsi KPID sebagai penjaga etika publik. Ia mengingatkan bahwa penyiaran tidak hanya berorientasi pada informasi, tetapi juga harus berperan dalam mencerdaskan serta menyejukkan masyarakat.
Dalam konteks perlindungan kelompok rentan, KPID diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga kepentingan anak dan perempuan dari paparan konten negatif.
Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara KPID, KPI Pusat, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat regulasi platform digital, khususnya terkait pembatasan akses konten berdasarkan usia serta perlindungan data pribadi anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















