ID, Kota Kupang – Penguatan pengawasan penyiaran di era digital menjadi sorotan utama dalam pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur periode 2026–2029. Momentum ini dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendorong perluasan fungsi pengawasan hingga ke platform media sosial.
Pelantikan tujuh komisioner tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.
Ketujuh komisioner yang resmi mengemban tugas yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Saluk, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Dalam arahannya, Gubernur menekankan bahwa peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah semakin krusial di tengah perubahan lanskap informasi yang berkembang pesat akibat digitalisasi.
Ia menilai, derasnya arus informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat, sehingga lembaga penyiaran konvensional dituntut beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip dasar penyiaran yang sehat dan beretika.
“Perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat. Ini menuntut media penyiaran untuk tetap relevan, sekaligus menjaga kualitas dan nilai informasi yang disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Melkiades Laka Lena mengusulkan agar KPID tidak hanya berfokus pada pengawasan media penyiaran tradisional, tetapi juga mulai menjangkau aktivitas di media sosial. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan serta potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, maraknya konten yang mengandung fitnah dan menyerang reputasi individu menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas oleh pihak berwenang.
Ia bahkan menyinggung adanya laporan terkait akun media sosial yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, sebagai contoh konkret meningkatnya persoalan di ruang digital.
“Konten yang merugikan dan tidak berdasar harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain aspek pengawasan, Gubernur juga menekankan pentingnya fungsi KPID sebagai penjaga etika publik. Ia mengingatkan bahwa penyiaran tidak hanya berorientasi pada informasi, tetapi juga harus berperan dalam mencerdaskan serta menyejukkan masyarakat.
Dalam konteks perlindungan kelompok rentan, KPID diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga kepentingan anak dan perempuan dari paparan konten negatif.
Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara KPID, KPI Pusat, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperkuat regulasi platform digital, khususnya terkait pembatasan akses konten berdasarkan usia serta perlindungan data pribadi anak.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















