Keputusan penting lainnya adalah perubahan status badan hukum Bank NTT dari perseroan terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perseroda). Langkah ini ditempuh sejalan dengan aturan terbaru Kementerian Dalam Negeri dan hasil konsultasi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah pusat.
Menurut Melki, perubahan status ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi menyangkut paradigma baru dalam pengelolaan bank daerah yang lebih mengutamakan pelayanan publik di samping aspek komersial.
Pagu Kredit UMKM dan Pekerja Migran Capai Rp350 Miliar
Dalam sesi konferensi pers, Melki juga menyampaikan kabar menggembirakan bagi pelaku usaha kecil dan pekerja migran. Bank NTT saat ini memiliki pagu Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp350 miliar. Angka itu terbagi menjadi dua alokasi spesifik.
Pekerja migran asal NTT mendapatkan jatah khusus sebesar Rp50 miliar. Sisanya, Rp300 miliar, dialokasikan untuk usaha ultra mikro, kecil, dan menengah produktif di seluruh penjuru NTT.
“Kami ingin menjemput bola. Selama ini banyak warga NTT punya usaha produktif tetapi tidak tersentuh perbankan. Sekarang silakan datang ke Bank NTT. Kami sudah siap,” ajak Melki.
Ia juga memastikan bahwa plafon tersebut akan dikelola secara profesional dengan bunga yang kompetitif dan persyaratan yang tidak memberatkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
