ID, Manggarai – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, meresmikan Gerai NTT Mart by UBSP Lembu Nai yang berlokasi di SMAN 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa (27/1/2026). Peresmian ini menandai penguatan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperluas akses pasar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyebutkan bahwa gerai yang diresmikan tersebut merupakan NTT Mart ke-18 yang telah hadir di berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur. Keberadaan NTT Mart diharapkan menjadi etalase strategis bagi produk-produk unggulan masyarakat lokal agar memiliki akses pasar yang lebih pasti dan berkelanjutan.
“NTT memiliki sumber daya yang sangat besar. Tantangannya selama ini adalah bagaimana mengelolanya secara serius dan berkelanjutan. NTT Mart hadir untuk memberi ruang, nilai, dan martabat bagi produk UMKM masyarakat kita,” tegas Gubernur Melki.
Ia menekankan bahwa NTT Mart bukan sekadar tempat jual beli, tetapi menjadi bagian dari upaya transformasi ekonomi daerah dari pola konsumtif menuju ekonomi berbasis produksi.
“Melalui NTT Mart, kita ingin mendorong ekonomi NTT yang produktif. Produk-produk UMKM harus punya ruang tumbuh dan dikenal luas,” ujarnya.
Gubernur Melki juga mendorong desa, komunitas, serta lembaga pendidikan untuk mengembangkan produk unggulan masing-masing agar dapat dipasarkan melalui jaringan NTT Mart yang terus diperluas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menguraikan empat tantangan utama yang masih dihadapi UMKM di NTT, yakni akses permodalan, pendampingan usaha, literasi keuangan, dan keterbatasan pasar.
“Perbankan harus hadir membantu UMKM melalui skema KUR dan pendampingan usaha. Literasi keuangan masyarakat juga masih perlu diperkuat. Sementara untuk akses pasar, NTT Mart adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” jelasnya.
Ia bahkan mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi bagian dari ekosistem tersebut dengan berbelanja produk lokal melalui NTT Mart.
“Kalau produksinya sudah tersedia dan berkelanjutan, ASN kita dorong untuk berbelanja di NTT Mart. Minimal Rp100 ribu per bulan. Yang dibeli juga kebutuhan rumah tangga kita sendiri,” kata Gubernur.
Sementara itu, Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit menyampaikan apresiasi atas kehadiran NTT Mart di wilayahnya. Ia berharap masyarakat Manggarai tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen yang mampu memasarkan produk lokal ke daerah lain melalui jaringan NTT Mart.
“Kami menyambut baik kehadiran NTT Mart ini. Kualitas produk, harga yang bersaing, dan pelayanan harus menjadi perhatian utama. Kami juga mengajak ASN Kabupaten Manggarai untuk berbelanja di NTT Mart,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Zeth Soni Libing, dalam laporannya menjelaskan bahwa NTT Mart di Manggarai menjadi contoh pertama kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT dan institusi pendidikan.
“Selama ini NTT Mart bekerja sama dengan Dekranasda dan gereja. Di Manggarai, ini menjadi model awal kolaborasi dengan sekolah. Tujuannya untuk mengenalkan produk lokal kepada generasi muda sekaligus mengimplementasikan Gerakan Beli NTT,” jelasnya.
Gerai NTT Mart by UBSP Lembu Nai SMAN 2 Langke Rembong akan dikelola oleh Koperasi Sekolah SMAN 2 Langke Rembong, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis pendidikan.
Peresmian ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan UMKM dan optimalisasi potensi lokal secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Selfi H. Nange, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Oder Maks Sombu, unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, pimpinan perangkat daerah, serta para kepala SMA/SMK se-Kabupaten Manggarai. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















