ID, Kupang – Wali Kota Kupang menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga integritas, disiplin, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah saat menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang, Senin (12/1).
Penyerahan DPA menandai dimulainya secara resmi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, staf ahli dan asisten Sekda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Kupang, serta Direktris RSUD S.K. Lerik.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa seluruh anggaran yang tercantum dalam DPA merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Wali Kota juga menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran. Ia menyatakan akan memberikan perlindungan kepada aparatur yang bekerja sesuai aturan, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















