Selain integritas, Wali Kota Kupang menyoroti pentingnya disiplin waktu dalam pelaksanaan APBD. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi anggaran triwulan pertama paling lambat 15 Maret 2026. Ia juga meminta seluruh pimpinan SKPD segera menginput rencana pelaksanaan program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 16 Januari 2026, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal dan sistem penganggaran merupakan indikator utama profesionalisme dan keseriusan perangkat daerah dalam melaksanakan APBD.
Dalam arahannya, Wali Kota Kupang menekankan tiga prinsip utama pelaksanaan APBD 2026, yakni akuntabilitas anggaran, keberanian dalam mengeksekusi kebijakan dengan perencanaan yang matang, serta kesatuan komando dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga oleh konsistensi dan kesiapan dalam pelaksanaan program.
Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikan pelaksanaan APBD 2026 sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap setiap program dan kegiatan yang didanai APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















