Gubernur NTT Serahkan SK 4.536 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Dedikasi dan Kinerja

pppk

ID, Kota Kupang – Penguatan kapasitas aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 4.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, sebagai bagian dari implementasi kebijakan reformasi birokrasi di sektor kepegawaian.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi landasan normatif dalam pengelolaan sumber daya aparatur secara profesional dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dirancang dengan pendekatan efisiensi dan inklusivitas. Sebanyak 248 peserta hadir secara langsung, sementara 4.228 lainnya mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing guna menghindari beban biaya yang tidak perlu.

“Kita tidak ingin proses ini justru membebani PPPK. Substansi lebih penting daripada seremonial,” ujar Gubernur.

Dalam arahannya, Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat dan daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version