Upaya mandiri tersebut kemudian sampai ke telinga Wali Kota Kupang. Seorang warga, Aloysius Tani, menyampaikan langsung kondisi lapangan kepada Wali Kota pada November 2025. Respons pemerintah terbilang cepat. Wali Kota segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk melakukan peninjauan teknis dan pengukuran area rawan longsor sepanjang kurang lebih 20 meter.
“Setelah kami sampaikan, tidak lama kemudian petugas PUPR datang melakukan pengukuran. Kami merasa didengar dan diperhatikan,” tutur Aloysius.
Tindak lanjut dari hasil pengukuran tersebut mulai terealisasi pada Januari 2026. Dinas PUPR membangun penambahan penahan banjir guna memperkuat bantaran kali sekaligus mengamankan badan jalan. Pekerjaan ini disambut positif oleh warga karena dinilai memberikan rasa aman dan kepastian terhadap akses transportasi harian.
Dalam kunjungannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merespons kebutuhan riil masyarakat. Ia juga meminta agar Dinas PUPR memetakan titik-titik lain yang berpotensi longsor agar penanganan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Wali Kota, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar di wilayah permukiman. Partisipasi warga, kata dia, bukan hanya mempercepat penanganan masalah, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan terhadap lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
