Kupang – Kota Kupang kembali dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Jambore Daerah (Jamda) X Gerakan Pramuka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ajang pembinaan kepramukaan terbesar di tingkat provinsi tersebut akan dipusatkan di Bumi Perkemahan Fatubena, Kelurahan Kolhua, Kota Kupang, sekaligus menandai kembalinya penyelenggaraan Jamda di ibu kota provinsi setelah jeda selama 26 tahun.
Terakhir kali Kota Kupang menjadi lokasi penyelenggaraan Jambore Daerah adalah pada tahun 2000 di Bumi Perkemahan Manutapen. Kini, setelah lebih dari dua dekade, ribuan Pramuka Penggalang beserta para pembina dari seluruh kabupaten dan kota di NTT akan kembali berkumpul dalam sebuah momentum pembinaan karakter, kepemimpinan, dan persaudaraan di Bumi Perkemahan Fatubena.
Ketua Umum Panitia Pelaksana Jambore Daerah X Gerakan Pramuka NTT, Kak Ambrosius Kodo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, komitmen Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka NTT bersama Wakil Gubernur NTT sebagai Ketua Harian Kwartir Daerah Gerakan Pramuka NTT menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Jambore Daerah tahun ini.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tulus kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur NTT atas komitmen dan dukungan penuh terhadap pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka. Dukungan ini menjadi semangat dan motivasi bagi kami untuk menyelenggarakan Jambore Daerah Pramuka NTT X dengan sebaik-baiknya,” ujar Ambrosius.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang, khususnya Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, atas kesediaan Kota Kupang menjadi tuan rumah kegiatan yang mempertemukan ribuan anggota Pramuka dari berbagai daerah di NTT tersebut.
Ambrosius menilai kepercayaan yang diberikan kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kupang merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar untuk menyelenggarakan kegiatan secara profesional, aman, dan sukses.
Menurutnya, penyelenggaraan Jamda X bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi juga menjadi wahana strategis dalam memperkuat pendidikan karakter, membangun jiwa kepemimpinan, menanamkan nilai kebangsaan, serta mempererat persaudaraan antargenerasi muda dari seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kepercayaan yang diberikan kepada Kwarcab Kota Kupang untuk menjadi tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kami yakin, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Jambore Daerah Pramuka NTT X akan menjadi momentum penting dalam mempererat persaudaraan, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat kebangsaan dan kepemimpinan generasi muda Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Panitia juga mengajak seluruh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk berpartisipasi aktif menyukseskan penyelenggaraan Jambore Daerah X. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci agar kegiatan tersebut mampu memberikan manfaat optimal bagi peserta sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju Jambore Nasional (Jamnas) XII.
Melalui rangkaian kegiatan kepramukaan yang edukatif, kolaboratif, dan berorientasi pada pengembangan kompetensi, Jambore Daerah X diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang mampu membentuk Pramuka Penggalang yang tangguh, mandiri, berintegritas, serta memiliki kepedulian sosial dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Selain menjadi ajang silaturahmi antarkontingen, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk menyongsong pembangunan Nusa Tenggara Timur di masa depan.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
