ID, SEMAU — Pulau Semau, Kabupaten Kupang, bersiap memiliki ikon baru yang memadukan dimensi spiritual dengan potensi pariwisata. Pembangunan Patung Kristus Memberkati di Desa Hansisi, Kecamatan Semau, resmi dimulai melalui prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking, Senin (5/10/2026).
Pembangunan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai simbol keagamaan, tetapi berkembang menjadi destinasi wisata religi yang mampu memperkuat identitas Kabupaten Kupang sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat Pulau Semau.
Prosesi peletakan batu pertama dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Bupati Kupang Yosef Lede, serta Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki.
Sejumlah unsur lainnya turut hadir, di antaranya jajaran Forkopimda Kabupaten Kupang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, akademisi, serta masyarakat setempat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, dimulainya pembangunan Patung Kristus Memberkati merupakan tonggak penting dalam mewujudkan sebuah ruang spiritual sekaligus destinasi baru di Pulau Semau.
Kehadiran patung tersebut diharapkan dapat memperkuat daya tarik Semau sebagai kawasan wisata, tanpa menghilangkan nilai-nilai religius dan budaya yang melekat pada kehidupan masyarakat setempat.
Bukan Sekadar Proyek Pemerintah
Bupati Kupang Yosef Lede dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas dimulainya pembangunan yang telah lama dirancang dan menjadi bagian dari harapan bersama.
Ia menegaskan, pembangunan Patung Kristus Memberkati bukan semata-mata proyek yang muncul setelah dirinya bersama Wakil Bupati Aurum Titu Eki memimpin Kabupaten Kupang. Pembangunan tersebut, menurut Yosef, merupakan bagian dari misi spiritual yang telah dipersiapkan sejak awal.
“Pembangunan ini bukan sekadar program kerja setelah kami menjabat, melainkan sebuah misi spiritual dan komitmen yang telah dirancang sejak awal,” ungkap Yosef Lede dalam sambutannya.
Yosef menempatkan pemerintah, gereja, dan masyarakat sebagai bagian dari satu kesatuan dalam proses pembangunan. Menurutnya, pembangunan harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus tetap berpijak pada nilai spiritual.
“Kami percaya bahwa pemerintah adalah wakil Allah yang berdiri bersama gereja dan masyarakat. Apa yang menjadi hak rakyat dan bagian untuk Tuhan harus kita persembahkan dengan tulus,” tegasnya.
Semau dan Masa Depan Wisata Religi
Pembangunan Patung Kristus Memberkati sekaligus mempertegas upaya Kabupaten Kupang dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis potensi lokal.
Pulau Semau memiliki lanskap alam dan kehidupan masyarakat yang dapat menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata. Dengan hadirnya ikon spiritual tersebut, kawasan ini diharapkan memiliki daya tarik tambahan bagi wisatawan maupun peziarah.
Dampak yang diharapkan tidak hanya berada pada sektor pariwisata. Meningkatnya aktivitas kunjungan juga berpotensi menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat melalui usaha kecil, jasa transportasi, kuliner, perdagangan, serta berbagai aktivitas ekonomi pendukung lainnya.
Karena itu, pembangunan Patung Kristus Memberkati diproyeksikan bukan hanya sebagai pembangunan fisik, tetapi sebagai bagian dari strategi mempertemukan nilai spiritual, identitas budaya, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan peletakan batu pertama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang bersama masyarakat mulai memasuki tahap baru menuju terwujudnya ikon yang diharapkan menjadi simbol iman sekaligus ruang pertumbuhan bagi Pulau Semau.
Patung Kristus Memberkati nantinya diharapkan berdiri sebagai simbol berkat, persatuan, dan harapan baru, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang, tetapi juga bagi Nusa Tenggara Timur. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
