Selain hibah BOS, alokasi belanja hibah juga mencakup:
- hibah kepada pemerintah pusat,
- hibah kepada badan atau lembaga nirlaba, dan
- hibah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh alokasi tersebut, kata Mateldius, telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Untuk memperjelas struktur keuangan daerah, Sekda Kupang juga memaparkan gambaran umum postur APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026, yakni:
- Total APBD: Rp1.224.313.529.860
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp100.604.800.000
- Pendapatan Transfer: Rp1.093.875.178.969
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp29.833.158.560,86
Sementara dari sisi belanja:
- Total Belanja Daerah: Rp1.274.524.324.590,63
- Belanja Pegawai: Rp635.862.310.000
Menurut Mateldius, komposisi tersebut menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Kupang masih didominasi oleh belanja wajib, terutama untuk belanja pegawai dan pembiayaan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kami tidak menutup ruang kritik. Namun kritik harus disampaikan berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi atau angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
