ID, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp51 miliar adalah tidak benar dan menyesatkan. Klarifikasi resmi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Mateldius menegaskan, berdasarkan dokumen APBD 2026 yang telah disusun dan dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, total belanja hibah Kabupaten Kupang hanya sebesar Rp30.915.016.200, sedangkan belanja bantuan sosial (bansos) tercatat sebesar Rp84 juta.
“Angka Rp51 miliar yang beredar itu tidak sesuai fakta. Data resmi APBD menunjukkan belanja hibah hanya Rp30,9 miliar, bukan Rp51 miliar. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” tegas Mateldius saat memberikan keterangan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, porsi terbesar dari belanja hibah tersebut dialokasikan untuk sektor pendidikan, khususnya hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp16,9 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang guna mendukung operasional pendidikan serta peningkatan mutu proses belajar-mengajar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















