Ia menilai penyelesaian yang berlangsung tanpa konflik terbuka menjadi bukti kuatnya nilai toleransi yang telah mengakar di Kota Kupang. Menurutnya, pilihan masyarakat untuk menempuh jalur dialog dan damai mencerminkan kedewasaan sosial yang patut dijaga.
“Ini menunjukkan bahwa Kupang tetap dikenal sebagai kota kasih dan kota toleransi. Masyarakat memilih jalan damai, aman, dan tertib, dan itu patut kita banggakan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota mengingatkan adanya sejumlah konten media sosial yang dinilai bernuansa provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia meminta agar penyebaran hoaks maupun informasi yang memelintir pernyataan pejabat dihentikan.
“Konten-konten semacam ini sangat berbahaya. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan. Jika terus berlanjut, tentu akan ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Wali Kota juga mengajak warga untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, dengan selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.
“Bijaklah bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi. Mari kita rawat bersama kerukunan antarumat beragama di Kota Kupang,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Serena C. Francis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun, baik secara langsung maupun tertulis, terkait pembangunan masjid di Liliba sebagaimana yang beredar di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














