ID, Kupang – Pemulihan keluarga korban pembacokan di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Dinas Sosial bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang turun langsung menemui keluarga korban pada Senin (12/10/2026), menyalurkan bantuan kedaruratan sekaligus mengoordinasikan penanganan medis, akses jaminan sosial, dan pemulihan psikologis.
Kunjungan pemkot tersebut melibatkan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Toto Assan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda R. Lalay, anggota Komisi IV Muhammad Ramli, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang.
Langkah ini dilakukan menyusul peristiwa pembacokan pada 11 September 2026 yang mengakibatkan seorang ibu dan anaknya mengalami luka fisik. Dampak kejadian tersebut juga dirasakan anggota keluarga lainnya, termasuk anak yang mengalami gangguan psikologis setelah menyaksikan kekerasan terhadap ibunya.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Toto Assan, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Bantuan yang diberikan, menurut dia, tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keluarga korban memperoleh dukungan sosial dalam jangka panjang.
“Kami datang hari ini untuk sedikit meringankan beban yang dialami oleh keluarga. Saat ini, sang istri atau ibu dari keluarga ini mengalami luka cukup serius dan sementara ditangani secara medis di rumah sakit. Anak pertama mereka, Aldo, juga mengalami gangguan pada kaki kanan dan harus menggunakan kursi roda,” ujar Toto saat diwawancarai di lokasi, Senin (12/10/2026).
Dinsos Siapkan Akses Program Keluarga Harapan
Selain bantuan kedaruratan, Dinas Sosial Kota Kupang mulai mengoordinasikan akses keluarga korban terhadap program perlindungan sosial. Langkah tersebut ditempuh dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk memastikan data keluarga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Toto mengungkapkan, berdasarkan pengecekan awal, keluarga korban masuk dalam desil dua data kemiskinan. Kondisi itu menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk menindaklanjuti kemungkinan kepesertaan keluarga dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami sudah cek, yang bersangkutan masuk dalam desil dua data kemiskinan. Artinya, mereka sangat berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kami akan segera menginput data mereka agar masuk dalam program nasional PKH,” tegasnya.
Toto juga menyampaikan bahwa salah satu anak perempuan dalam keluarga tersebut sementara tinggal di Rote bersama neneknya karena mengalami gangguan psikologis setelah menyaksikan peristiwa kekerasan yang menimpa ibunya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik korban. Penanganan juga membutuhkan pendampingan psikologis dan dukungan sosial bagi anak-anak yang terdampak.
Koordinasikan Perawatan dan Pembiayaan Medis
Persoalan biaya perawatan dan keberlanjutan pengobatan turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinas Sosial, kata Toto, terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu memastikan kebutuhan medis keluarga korban dapat ditangani.
Pemkot Kupang juga sedang memproses surat rujukan untuk memindahkan perawatan korban dari rumah sakit sebelumnya ke RSUD S.K. Lerik, rumah sakit milik pemerintah kota. Rencana tersebut dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan pemantauan penanganan lanjutan.
Dukungan juga datang dari Komisi IV DPRD Kota Kupang. Ketua Komisi IV, Neda R. Lalay, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa keluarga tersebut. Ia menegaskan bahwa pendampingan tidak akan berhenti pada kunjungan awal.
“Saya semalam dihubungi oleh Bapak Kadis, dan kami langsung merespons. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang menghadapi masalah. Ini adalah pertemuan pertama, tetapi secara pribadi saya berkomitmen untuk melakukan kunjungan-kunjungan lanjutan guna memastikan keluarga ini mendapat penanganan terbaik,” tutur Neda.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, Dinas Kesehatan, DP3A, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan dukungan pembiayaan serta perlindungan bagi korban.
Menurut Ramli, LPSK memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Status perlindungan korban, kata dia, sedang diproses agar dukungan yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami berkolaborasi dengan Pemkot Kupang , Dinas Kesehatan, dan DP3A. Pihak LPSK yang sudah memiliki kantor di sini juga memberikan atensi penuh. Status korban saat ini sedang diproses dari ‘termohon’ menjadi ‘terlindung’ agar seluruh biaya dan perlindungan psikososialnya dapat dikaver penuh oleh LPSK,” jelas Ramli.
Ia menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak Jumat malam untuk membahas pembiayaan dan perawatan lanjutan. DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal penanganan keluarga tersebut hingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
DP3A Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak
Di sisi perlindungan perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memusatkan perhatian pada pemulihan psikologis anggota keluarga yang terdampak, terutama anak-anak.
Tim psikolog DP3A disebut telah melakukan pendampingan sejak pukul 08.00 WITA, termasuk memberikan konseling kepada ibu dan anak-anak korban. DP3A juga menyiapkan fasilitas ambulans anak untuk membantu mobilitas korban selama menjalani pengobatan.
Selain pendampingan, DP3A mengimbau media dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan wajah maupun identitas anak korban. Langkah tersebut penting untuk melindungi privasi anak serta mencegah stigma dan diskriminasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Ramli juga menyampaikan kecaman terhadap tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Alak, menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sementara pemulihan korban tetap menjadi perhatian bersama.
Menutup kunjungan, Toto meminta media ikut mengawasi kesinambungan penanganan keluarga korban, terutama dalam pelaksanaan pengobatan, perlindungan, dan pendampingan psikologis.
“Semua instansi tingkat atas sudah bergerak dan surat-surat administrasi sedang diproses. Intinya, pengobatan, perlindungan, dan trauma healing sudah berjalan secara simultan. Kami mohon teman-teman media terus mengawal agar kami tetap konsisten berada di jalur penjagaan keluarga ini,” pungkasnya.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan pascakekerasan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Di samping proses hukum, keberlanjutan perawatan medis, akses bantuan sosial, dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting untuk membantu keluarga korban melewati dampak kejadian tersebut. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
