Sekda juga menegaskan kebijakan kedisiplinan selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, pimpinan unit kerja hingga direksi Perumda, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota Kupang atau Sekretaris Daerah.
“Ini adalah penegasan dari Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan diminta tetap berada di tempat dan siap setiap saat, karena dokumen administrasi yang dibutuhkan berada di kantor masing-masing dan harus segera disiapkan ketika diminta,” tegas Sekda.
Selain itu, Sekda mengingatkan agar setiap permintaan data dan dokumen dari tim pemeriksa ditindaklanjuti secara cepat tanpa menunggu arahan tambahan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak dibatasi oleh jam kerja formal.
“Tanggung jawab kita tidak mengenal waktu. Seluruh pimpinan dan jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kedisiplinan, komitmen, serta kerja sama seluruh OPD menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran pemeriksaan LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
