Penilaian penghargaan ini mencakup sejumlah indikator, di antaranya ketepatan waktu penyaluran, kecermatan pelaporan, serta kepatuhan perangkat daerah pengelola DAK Fisik terhadap regulasi yang berlaku.
Penghargaan secara resmi diserahkan pada 27 Februari 2024 bertempat di Gedung Keuangan Negara Kupang, oleh Kepala KPPN Kupang kepada perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Godlyfe S. R. Hawai, S.Kom., MM.
Selain Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Alor dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga turut menerima penghargaan serupa sebagai bentuk apresiasi atas kinerja terbaik dalam penyaluran dan pengelolaan dana DAK.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kota Kupang diharapkan dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















