Nelson menilai penyelesaian hibah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang memiliki kemauan dan keberanian mengambil keputusan. Menurutnya, ketika ada niat baik dan komitmen, persoalan administratif yang rumit sekalipun dapat dituntaskan.
Sebagai informasi, tanah yang dihibahkan kepada BNN Kota Kupang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Kupang dan telah melalui seluruh tahapan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
