Pemkot Kupang Tuntaskan Legalitas Lahan BNN, Penantian Panjang 15 Tahun Berakhir

bnn

Nelson menilai penyelesaian hibah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang memiliki kemauan dan keberanian mengambil keputusan. Menurutnya, ketika ada niat baik dan komitmen, persoalan administratif yang rumit sekalipun dapat dituntaskan.

Sebagai informasi, tanah yang dihibahkan kepada BNN Kota Kupang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Kupang dan telah melalui seluruh tahapan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version