“Saya ingin persoalan ini selesai dengan solusi yang nyata. Guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar harus memperoleh haknya. Pemerintah daerah akan memastikan proses penataan dilakukan secara adil sehingga tidak ada guru yang dirugikan,” tegas Yosef Lede di hadapan peserta rapat.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, terdapat tiga faktor utama yang selama ini menghambat guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kendala tersebut meliputi ketidaksesuaian kualifikasi akademik dengan program studi PPG, ketidaksinkronan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta belum terpenuhinya persyaratan minimal beban mengajar sebagaimana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan Dinas PKO, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kupang untuk segera melakukan penataan distribusi guru secara menyeluruh.
Pemerintah juga memberikan waktu selama dua pekan kepada para guru untuk melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik maupun jam mengajar. Guru yang membutuhkan penyesuaian penempatan diminta segera mengidentifikasi sekolah tujuan, mengajukan permohonan mutasi, serta melengkapi rekomendasi dari sekolah asal sebagai bagian dari proses administrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
