ID KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik lewat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin (22/6).
Sidang paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kota Kupang dan dihadiri anggota legislatif, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, para staf ahli, asisten sekretaris daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Christian Widodo menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik.
Menurutnya, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan anggaran mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
