“Kami dapat membuktikan kebenaran kepengurusan ini dengan dokumen dan surat-surat yang kami miliki. Ini bukan sekadar klaim tanpa dasar, melainkan argumentasi hukum yang konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sisco.
Sorotan pada Pasal 60 dan Pengakuan Pemerintah
Dalam pemaparannya, Sisco secara khusus menyoroti pentingnya pengakuan pemerintah sebagai elemen krusial dalam legitimasi sebuah koperasi. Ia merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Perkoperasian yang mengatur tentang pengakuan pemerintah terhadap badan hukum koperasi sebagai faktor penentu keabsahan operasional.
“Kalau kita merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang tentang Koperasi, pengakuan dari pemerintah merupakan aspek yang paling fundamental. Dalam hal ini, kepengurusan yang sah adalah yang diakui oleh negara melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelas Sisco.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Sisco menyatakan bahwa setiap klaim kepengurusan di luar struktur Wilhelmus Geri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan anggota koperasi yang mencapai ratusan ribu orang.
Langkah Hukum Terukur sebagai Respons
Menyikapi adanya pihak-pihak yang mendeklarasikan diri sebagai pengurus di luar kepengurusan yang sah, Sisco menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur dan proporsional. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh tidak akan mengedepankan tindakan anarkis atau pemaksaan fisik, melainkan melalui jalur hukum yang konstitusional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














