Polemik Kepengurusan KSP Kopdit Swastisari: Sisco Bessi Tegaskan Keabsahan Wilhelmus Geri dan Siapkan Langkah Hukum Terukur

IMG20260904180140
oplus_32

ID, KUPANG — Otoritas kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swastisari menjadi sorotan publik menyusul beredarnya polemik mengenai keabsahan struktur manajemen koperasi yang menaungi sekitar 225 ribu anggota tersebut. Fransisco Bernardo Bessi, selaku Penasihat Hukum KSP Kopdit Swastisari, menggelar konferensi pers di Kantor Pusat KSP Kopdit Swastisari, Jalan Wali Kota Kupang, Jumat (4/9/2026), untuk memberikan klarifikasi komprehensif atas isu yang berkembang di masyarakat.

 

Dalam pernyataan resminya, Sisco—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Wilhelmus Geri beserta seluruh jajarannya merupakan struktur manajemen yang sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan tegas terhadap klaim-klaim yang menyebut adanya kepengurusan alternatif di luar struktur yang telah ditetapkan.

 

“Saya tegaskan dengan penuh tanggung jawab, kepengurusan Bapak Wilhelmus Geri dan jajarannya adalah pengurus KSP Kopdit Swastisari yang sah dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sisco di hadapan awak media.

 

Landasan Hukum dan Dokumen Pendukung

Sisco menjelaskan bahwa pihaknya memiliki serangkaian dokumen dan surat-surat resmi yang menjadi bukti otentik keabsahan kepengurusan tersebut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swastisari yang telah disusun sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

 

“Kami dapat membuktikan kebenaran kepengurusan ini dengan dokumen dan surat-surat yang kami miliki. Ini bukan sekadar klaim tanpa dasar, melainkan argumentasi hukum yang konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sisco.

 

Sorotan pada Pasal 60 dan Pengakuan Pemerintah

Dalam pemaparannya, Sisco secara khusus menyoroti pentingnya pengakuan pemerintah sebagai elemen krusial dalam legitimasi sebuah koperasi. Ia merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Perkoperasian yang mengatur tentang pengakuan pemerintah terhadap badan hukum koperasi sebagai faktor penentu keabsahan operasional.

 

“Kalau kita merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang tentang Koperasi, pengakuan dari pemerintah merupakan aspek yang paling fundamental. Dalam hal ini, kepengurusan yang sah adalah yang diakui oleh negara melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelas Sisco.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Sisco menyatakan bahwa setiap klaim kepengurusan di luar struktur Wilhelmus Geri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan anggota koperasi yang mencapai ratusan ribu orang.

 

Langkah Hukum Terukur sebagai Respons

Menyikapi adanya pihak-pihak yang mendeklarasikan diri sebagai pengurus di luar kepengurusan yang sah, Sisco menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur dan proporsional. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh tidak akan mengedepankan tindakan anarkis atau pemaksaan fisik, melainkan melalui jalur hukum yang konstitusional.

 

“Saya dan rekan-rekan akan mengambil langkah hukum yang terukur dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan serta pemaksaan. Kami akan menempuh prosedur hukum yang telah ditentukan negara untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berkeadilan,” pungkas Sisco mengakhiri konferensi pers. Red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version