ID, KUPANG — Persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) VIII Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026. Ajang ini diharapkan tidak hanya melahirkan atlet berprestasi, tetapi juga memperkuat sistem pembinaan olahraga dan membangun karakter generasi muda di daerah.
Harapan tersebut mengemuka dalam Gala Dinner bersama kontingen POPDA VIII NTT yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., bersama perwakilan pemerintah daerah dan unsur pembinaan olahraga dari berbagai kabupaten/kota di NTT.
Dalam sambutannya, Jeffry menekankan bahwa nilai penting olahraga tidak semata-mata ditentukan oleh perolehan medali. Kompetisi, menurut dia, juga menjadi sarana membangun persaudaraan, kedisiplinan, ketangguhan, serta penghormatan terhadap sesama atlet.
“Pertandingan memang akan melahirkan seorang juara. Namun, sesungguhnya kebersamaan menjadi hal utama dari seluruh inti olahraga,” ujar Jeffry.
Ia menilai POPDA perlu dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperkuat hubungan antardaerah sekaligus mendorong pembinaan atlet yang lebih terarah. Dengan demikian, kompetisi pelajar tidak berhenti sebagai agenda tahunan, melainkan menjadi bagian dari proses panjang menyiapkan atlet yang mampu bersaing pada tingkat nasional.
Kolaborasi Daerah Menjadi Kunci Menuju PON
Jeffry mengatakan, persiapan menghadapi PON 2028 yang akan diselenggarakan di NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB) membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pelatih, atlet, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan olahraga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
