Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakornas FKUB: Wali Kota Kupang Dorong Manajemen Konflik Berbasis Dialog, Keadilan, dan Supremasi Hukum

Avatar photo
fkub wali kota

ID, Kupang — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya manajemen konflik sosial dan keagamaan yang bertumpu pada prinsip dialog, keadilan, serta konsistensi penegakan hukum dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pemerintah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Rakornas yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri tersebut digelar secara hybrid dan diikuti Wali Kota Kupang secara daring dari Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (4/2/2026).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam forum nasional itu, dr. Christian Widodo memaparkan praktik baik (best practices) Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga harmoni sosial di tengah kemajemukan masyarakat, khususnya dalam mengelola potensi konflik sosial dan keagamaan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2018 Kota Kupang secara konsisten masuk dalam sepuluh besar Indeks Kota Toleran tingkat nasional, serta menerima penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif dari Menteri Dalam Negeri.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola konflik sosial agar semakin adil, inklusif, dan berorientasi pada perdamaian,” ujar Wali Kota.

Pendekatan Tegas, Humanis, dan Tidak Diskriminatif

Wali Kota Kupang juga memaparkan pengalaman pemerintah daerah dalam menangani konflik terkait pembangunan rumah ibadah yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, kebijakan yang diambil selalu berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi, tanpa memandang latar belakang agama tertentu.

Pemerintah Kota Kupang, kata dia, memilih langkah penghentian sementara pembangunan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku, disertai pendekatan persuasif dan dialogis.

“Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan adalah panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu menjadi pintu utama penyelesaian,” tegasnya.

Untuk mencegah eskalasi konflik, pemerintah daerah juga melakukan mitigasi melalui pelibatan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan. Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai efektif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.

Ia menambahkan, konsistensi penerapan kebijakan yang adil mampu membangun rasa kepercayaan publik serta memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Negara Hadir Menjaga Toleransi

Lebih lanjut, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat konstitusional sebagai representasi negara untuk menjamin kebebasan beragama, menjaga kerukunan, serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.

Pandangan tersebut sejalan dengan paparan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, pengawasan terhadap aliran keagamaan harus dilakukan secara proporsional, berlandaskan hukum, dan mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kunci utama adalah keadilan. Setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus bersifat adil, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada pencegahan konflik sosial,” tegas Yulius.

Sinergi Lintas Sektor dan Peran Sosial Rumah Ibadat

Rakornas FKUB yang dipusatkan di Avenzel Hotel Cibubur, Kota Bekasi, ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan mengusung tema Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional, di antaranya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Muhammad Adib Abdushomad, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito, Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa Cecep Agus Supriyanta, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina Ihsan Ali Fauzi, serta perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik dalam sambutannya menekankan urgensi sinergi lintas sektor dan optimalisasi peran rumah ibadat sebagai pusat penguatan nilai sosial.

Menurutnya, rumah ibadat tidak hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, tetapi juga dapat berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti penanganan bencana, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan pertanian berkelanjutan.

“Harmoni sosial harus diwujudkan melalui aksi nyata. Rumah ibadat dapat menjadi pusat solidaritas sosial dan penggerak ketahanan masyarakat lintas agama,” pungkasnya. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan