Pemerintah Kota Kupang, kata dia, memilih langkah penghentian sementara pembangunan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku, disertai pendekatan persuasif dan dialogis.
“Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan adalah panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu menjadi pintu utama penyelesaian,” tegasnya.
Untuk mencegah eskalasi konflik, pemerintah daerah juga melakukan mitigasi melalui pelibatan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan. Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai efektif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban sosial.
Ia menambahkan, konsistensi penerapan kebijakan yang adil mampu membangun rasa kepercayaan publik serta memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat.
Negara Hadir Menjaga Toleransi
Lebih lanjut, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat konstitusional sebagai representasi negara untuk menjamin kebebasan beragama, menjaga kerukunan, serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.
Pandangan tersebut sejalan dengan paparan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban umum dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















