Ia menambahkan bahwa pengembangan sektor olahraga merupakan bagian integral dari investasi pembangunan manusia yang sedang didorong Pemerintah Kota Kupang. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang-ruang pembinaan yang mampu mengakomodasi minat, bakat, dan kreativitas generasi muda.
Mengakhiri sambutannya, Serena mengajak seluruh atlet untuk memaknai setiap pertandingan sebagai proses pembelajaran yang berkelanjutan. Ia menganalogikan permainan bola basket sebagai refleksi kehidupan, di mana setiap kegagalan harus dipandang sebagai kesempatan untuk bangkit, belajar, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
“Dalam olahraga maupun kehidupan, tidak semua upaya selalu berakhir dengan kemenangan. Namun setiap tantangan memberikan pelajaran berharga yang membentuk karakter dan ketangguhan seseorang. Karena itu, jangan pernah berhenti berlatih, jangan takut gagal, dan teruslah berproses untuk menjadi versi terbaik dari diri sendiri,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, panitia juga mengumumkan para juara dari berbagai kategori yang dipertandingkan dalam Wali Kota Cup Basket 2026, yakni:
Kategori Umum Putra
- Juara I: King A
Kategori Umum Putri
- Juara I: Joker Bajawa
Kategori SMA
- Juara I: SMAN 1 A
Kategori 3×3 SMP
- Juara I: SGS (Stella Gracia School)
Kategori 3×3 SD
- Juara I: Indteam A
Keberhasilan penyelenggaraan Wali Kota Cup Basket 2026 diharapkan menjadi momentum penguatan ekosistem olahraga daerah yang tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga pada pembangunan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan budaya hidup sehat di kalangan generasi muda Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
