ID, Kupang – Persoalan pengelolaan dana Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, belum sepenuhnya berakhir. Setelah pemeriksaan pada Juni 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan desa untuk periode 2022, 2023, dan 2024, hingga saat ini baru hampir sebagian berkas untuk tahun 2023 yang dilengkapi.
Inspektorat Kabupaten Kupang masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Oebelo untuk menuntaskan seluruh temuan tersebut. Namun, proses penyelesaian yang berjalan hingga September 2026 menunjukkan masih adanya pekerjaan administratif dan pertanggungjawaban yang belum rampung. Padahal, pada Maret 2026 lalu, telah dilakukan penandatanganan pernyataan untuk menyelesaikannya dalam waktu 60 hari.
Kondisi itu menjadi perhatian karena proses pemeriksaan bukan baru berlangsung. Temuan telah menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang berjalan sejak pemeriksaan dilakukan, sementara pemerintah desa masih belum mampu melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban.
Dalam wawancara dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang, Lily Nenobais, pihak Inspektorat menegaskan bahwa temuan pemeriksaan tidak muncul tanpa dasar. Temuan dicatat ketika penggunaan keuangan desa tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang dipersyaratkan.
“Temuan berarti ada kesalahan di situ. Ada kesalahan yang dibuat oleh pemerintah desa, terutama kepala desa dan bendahara,” ujar Lily.
Bukan Sekadar Administrasi
Persoalan utama yang disoroti Inspektorat berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa. Dalam pemeriksaan, terdapat penggunaan anggaran yang menurut Inspektorat belum didukung bukti administrasi yang lengkap dan sah.
Dokumen pertanggungjawaban, kata narasumber, seharusnya menjadi bukti bahwa setiap pengeluaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Harusnya, pada saat pengelolaan selesai, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan dengan bukti yang sah,” ungkapnya.
Bukti tersebut dapat berupa berita acara dan kuitansi yang memuat unsur administrasi, seperti tanggal, nomor, dan tanda tangan.
Karena kelengkapan tersebut tidak terpenuhi dalam pemeriksaan, pengeluaran kemudian masuk sebagai temuan.
Di titik ini, Inspektorat mengingatkan agar pemerintah desa tidak melihat persoalan tersebut sebagai urusan administrasi yang dapat diabaikan.
“Pemerintah desa jangan berpikir bahwa ini hanya administrasi biasa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang ditindaklanjuti bukan sekadar soal melengkapi berkas, tetapi berkaitan dengan kewajiban pemerintah desa membuktikan penggunaan keuangan yang telah dikelola.
Dari 2022 hingga 2024 Belum Sepenuhnya Tuntas
Yang membuat persoalan Desa Oebelo menjadi panjang adalah rentang tahun yang harus diselesaikan.
Pemeriksaan mencakup pengelolaan keuangan desa pada 2022, 2023, dan 2024. Namun, hingga pertemuan dengan pihak Inspektorat pada 15 September 2026, penyelesaian yang disampaikan pemerintah desa baru menyentuh kurang dari setengah temuan pada 2023.
“sampai dengan kemarin tangal 15 baru di tahun 2023, itupun belum setengahnya,” ujar Lily.
Artinya, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti bagian mana yang telah dituntaskan dan bagian mana yang masih tersisa, termasuk temuan pada 2022 dan 2024.
Ibu Lily mengaku belum memperoleh rekapitulasi terbaru secara lengkap dari tim pemeriksa. Karena pemeriksaan melibatkan sejumlah anggota tim dengan tanggung jawab berbeda, perkembangan penyelesaian masih harus dikoordinasikan kembali.
Namun, satu hal yang dipastikan: belum seluruh temuan dinyatakan selesai.
“Minimal garis besarnya kita sudah bisa tahu. Apakah dari 2022 sampai 2024 sudah selesaikan semua, atau masih ada yang belum,” katanya.
Surat Pernyataan dan Tenggat yang Terus Berjalan
Proses penyelesaian temuan juga telah melewati beberapa tahapan. Pemerintah desa sebelumnya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan dan kesanggupan melengkapi administrasi yang menjadi temuan pada Maret 2026 untuk diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Dalam wawancara tersebut, disebutkan bahwa pada pertemuan 15 September 2026, Kepala Desa Oebelo kembali diberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan perkembangan konkret.
“Dalam pertemuan kemarin saya memberikan waktu satu minggu. Jadi, kita lihat dalam satu minggu ini apakah sudah bisa diselesaikan,” ujar Lily Nenobais.
Batas waktu satu minggu itu menjadi penting karena Inspektorat ingin melihat apakah setelah kembali dipanggil dan diberikan kesempatan, pemerintah desa benar-benar mampu memperlihatkan kemajuan penyelesaian.
Inspektorat Akan Cek Kembali
Inspektorat tidak langsung menyimpulkan seluruh proses telah gagal. Sebaliknya, lembaga pemeriksa itu masih memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan temuan.
Namun, ruang tersebut bukan berarti tanpa batas. Lily juga mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa untuk mengetahui jumlah temuan yang telah ditindaklanjuti. Setelah rekapitulasi diperoleh, perkembangan penyelesaian dapat diketahui secara lebih terukur.
Persoalannya kini bukan lagi apakah temuan tersebut ada atau tidak, melainkan berapa bagian yang telah diselesaikan dan berapa yang masih tertinggal.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Rangkaian proses tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Jika pemeriksaan telah menemukan persoalan pada pengelolaan keuangan 2022, 2023, dan 2024, mengapa hingga September 2026 masih terdapat banyak temuan yang belum sepenuhnya dituntaskan?
Berapa nilai temuan yang sebenarnya harus diselesaikan Desa Oebelo?
Berapa yang telah dikembalikan atau dilengkapi pertanggungjawabannya?
Dan yang tidak kalah penting, temuan mana yang masih terbuka pada masing-masing tahun anggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum seluruhnya terjawab dalam wawancara. Inspektorat sendiri masih menunggu koordinasi dan rekapitulasi terbaru dari tim pemeriksa.
Karena itu, perkembangan setelah batas waktu satu minggu (22 September 2026) menjadi penting untuk melihat apakah Pemerintah Desa Oebelo benar-benar mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Dengan tenggat penyelesaian yang masih berjalan hingga 22 September 2026 nanti, persoalan Desa Oebelo kini memasuki fase penting: bukan lagi sekadar menjelaskan adanya temuan, tetapi membuktikan bahwa setiap temuan benar-benar telah diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
