Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT membentuk tim penyiapan PMI resmi dan prosedural guna memastikan calon pekerja migran memiliki keterampilan, dokumen, serta perlindungan yang memadai. Selain itu, dibentuk pula tim pemberantasan mafia pekerja migran dan jaringan penempatan ilegal untuk memutus mata rantai PMI non-prosedural dan TPPO.
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang termasuk salah satu daerah dengan tingkat kasus PMI bermasalah dan TPPO yang cukup tinggi di NTT. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama setelah terjadi peningkatan kasus pascapandemi COVID-19.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen dalam menangani persoalan tersebut.
“Namun kami juga menyadari bahwa kasus-kasus masih terus terjadi dan bahkan menimbulkan korban, sehingga penguatan upaya pencegahan harus terus dilakukan,” ujar Aurum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan serta memperkuat kerja sama lintas sektor dengan TNI dan Polri. Meski demikian, panjangnya prosedur keberangkatan kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur ilegal kepada calon PMI.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
