Ia mengakui bahwa peristiwa tersebut menimbulkan stigma dan berdampak pada kehidupan sosial warga NTT lainnya yang selama ini hidup tertib dan taat aturan, termasuk kesulitan dalam akses hunian dan aktivitas sosial.
Ke depan, Wagub menekankan pentingnya penataan administrasi kependudukan bagi warga NTT yang hendak merantau, termasuk kewajiban membawa surat keterangan dari daerah asal dan melapor kepada aparat lingkungan setempat. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tanpa kompromi bagi warga NTT yang melakukan pelanggaran hukum di Bali.
Silaturahmi di Kabupaten Karangasem
Usai dari Badung, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Karangasem dan disambut langsung oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Pandu Prapanca Lagosa, bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Dalam suasana dialog yang berlangsung hangat dan kekeluargaan, Wagub Johni kembali menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memperbaiki tata kelola perantauan warganya.
“Kami datang untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan bahwa ke depan pembekalan, pendataan, dan penataan administrasi warga NTT yang merantau akan diperkuat, agar mereka mampu beradaptasi dan menghormati budaya setempat,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















