“Apabila lima unit bus ini telah beroperasi secara optimal dan memiliki progres pelaporan yang baik, maka peluang Kota Kupang untuk memperoleh tambahan armada melalui skema BTS akan semakin besar. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat layanan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas,” jelas Robert.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang menjelaskan bahwa pemanfaatan armada tersebut masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan regulatif, khususnya terkait status kendaraan yang masih menggunakan pelat merah dan belum dialihkan menjadi pelat kuning sesuai ketentuan operasional angkutan umum.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa berbagai kendala administratif harus dipandang sebagai tantangan yang dapat diselesaikan melalui koordinasi dan inovasi kebijakan, bukan sebagai hambatan yang menghambat pelayanan publik.
“Kita harus mengedepankan pendekatan solutif. Identifikasi setiap persoalan secara komprehensif, kemudian cari alternatif penyelesaiannya. Jangan berhenti pada persoalan kewenangan atau regulasi. Fokus utama kita adalah memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan transportasi yang layak dan berkualitas,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















