Regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pengembangan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan siklus bisnis UMKM. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah supply chain financing, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembiayaan.
Paradigma penilaian kelayakan usaha juga diarahkan untuk menjadi lebih adaptif. Potensi bisnis, arus kas, aktivitas transaksi, serta posisi UMKM dalam suatu ekosistem bisnis perlu semakin diperhitungkan, bukan hanya kemampuan menyediakan agunan tambahan.
Pada saat bersamaan, OJK tengah membangun infrastruktur data untuk memperkuat basis pengambilan keputusan dalam pembiayaan UMKM.
“Saat ini OJK tengah membangun ekosistem data melalui pengembangan sistem informasi pembiayaan UMKM terintegrasi, penyempurnaan dashboard pembiayaan UMKM, penyusunan metodologi dan diseminasi indeks pembiayaan UMKM, serta penerbitan laporan pembiayaan UMKM secara berkala,” kata Dian.
OJK dan Kementerian UMKM Perkuat Kolaborasi
Penguatan koordinasi tersebut juga diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian UMKM dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
