ID, Jakarta – Upaya memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan nasional kembali diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi memperbarui kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026), di Jakarta.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Dokumen yang ditandatangani memuat penguatan sinergi dalam penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang telah berlaku sejak 14 Oktober 2020. Pembaruan dilakukan guna menyesuaikan dinamika modus kejahatan keuangan yang kian kompleks, termasuk perkembangan teknologi dan variasi instrumen keuangan yang terus berkembang.
Lima Pilar Kolaborasi
Dalam perjanjian terbaru tersebut, ruang lingkup kolaborasi diperluas dan dipertegas, mencakup lima aspek utama. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi. Kedua, penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Ketiga, koordinasi dalam penanganan tindak pidana. Keempat, peningkatan dan optimalisasi kapasitas sumber daya manusia. Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















