ID, Oelamasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang mengawali Sidang I Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD, Oelamasi. Fokus utama sidang ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2025, yang difungsikan sebagai instrumen evaluatif bagi DPRD dalam menilai efektivitas implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, menegaskan bahwa LKPJ memiliki nilai lebih dari sekadar dokumen administratif formal. Menurutnya, LKPJ menyediakan dasar empiris untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi publik dan kebutuhan masyarakat. Dokumen ini memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif, memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan membawa dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
“Dokumen ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk memaksimalkan pengawasan. Kami ingin memastikan bahwa setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujar Taimenas. Pernyataan tersebut menekankan prinsip good governance, di mana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi fondasi pengelolaan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















