ID, Kupang – Dugaan praktik korupsi kembali menyeret Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi meningkatkan penanganan perkara pengadaan generator set (genset) senilai Rp1,2 miliar ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perkara pengadaan genset di Universitas Nusa Cendana dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar telah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil ekspose, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara,” ujar Alfons dilansir dari Patrolicia.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Beberapa saksi, termasuk dari internal Universitas Nusa Cendana, telah lebih dahulu dimintai keterangan.
“Sebagian saksi sudah kami periksa. Di antaranya berasal dari lingkungan Universitas Nusa Cendana. Dalam waktu dekat, pemanggilan saksi tambahan akan kembali dilakukan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















