ID, Kupang – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang kembali menguji prosedur penegakan hukum dalam perkara dugaan kredit macet di Bank NTT. Fokus persidangan kali ini adalah sah atau tidaknya penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel (Chris) Liyanto, sebagai tersangka.
Dalam persidangan Rabu (18/2), akademisi hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., dihadirkan sebagai saksi ahli. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa inti praperadilan bukanlah menguji benar atau salahnya substansi perkara, melainkan menilai kepatuhan prosedural penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Objek praperadilan adalah penetapan tersangka. Maka yang diuji adalah apakah sebelum penetapan itu sudah terdapat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Mikhael dalam persidangan.
Menurutnya, ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh dimaknai secara sempit sebatas jumlah. Ia memaparkan tiga parameter kumulatif yang harus dipenuhi penyidik.
Pertama, aspek kuantitas, yakni keberadaan minimal dua alat bukti. Kedua, aspek legalitas, yaitu cara memperoleh alat bukti tersebut harus sah menurut hukum. Ketiga, aspek relevansi, di mana alat bukti harus berkaitan langsung dengan konstruksi tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















