Bagi Mikhael, kegagalan memenuhi salah satu dari tiga standar tersebut berpotensi menjadikan penetapan tersangka cacat prosedural. “Tidak cukup hanya ada dua dokumen atau dua keterangan. Harus diuji juga bagaimana diperoleh dan apakah relevan dengan unsur delik yang dituduhkan,” katanya.
Perkara ini bermula dari dugaan keterlibatan Chris Liyanto dalam kasus kredit bermasalah di Bank NTT. Pihak pemohon praperadilan mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, sementara termohon berpendapat proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan.
Sidang praperadilan menjadi ruang kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, sekaligus cerminan pentingnya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah status tersangka terhadap Chris Liyanto sah secara hukum atau perlu dibatalkan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














