ID, Kupang – Dugaan praktik korupsi kembali menyeret Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi meningkatkan penanganan perkara pengadaan generator set (genset) senilai Rp1,2 miliar ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perkara pengadaan genset di Universitas Nusa Cendana dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar telah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil ekspose, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara,” ujar Alfons dilansir dari Patrolicia.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Beberapa saksi, termasuk dari internal Universitas Nusa Cendana, telah lebih dahulu dimintai keterangan.
“Sebagian saksi sudah kami periksa. Di antaranya berasal dari lingkungan Universitas Nusa Cendana. Dalam waktu dekat, pemanggilan saksi tambahan akan kembali dilakukan,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belu tersebut.
Tidak hanya perkara pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang. Kedua perkara tersebut ditangani secara paralel dan berada dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana masuk dalam satu sprindik. Proses penyidikan terhadap kedua kegiatan tersebut berjalan bersamaan,” jelas Alfons.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan institusi pendidikan tinggi negeri tersebut. Aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menambah catatan persoalan hukum yang tengah dihadapi Universitas Nusa Cendana Kupang, seiring dengan upaya penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.(Red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














