ID, Kupang – Aparat penegak hukum kembali mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Kupang. Kamis (29/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan penggeledahan di kediaman seorang staf administrasi CV Tiga Harapan Jaya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Jalan Buraen–Erbaun di Kecamatan Amarasi Selatan.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dari upaya penyidik untuk membuka secara utuh dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek jalan yang memiliki nilai strategis bagi konektivitas wilayah selatan Kabupaten Kupang tersebut. Proyek ini sebelumnya disorot publik lantaran pelaksanaannya diduga tidak sejalan dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Penggeledahan berlangsung hampir dua jam dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Keya, bersama Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Lokasi penggeledahan berada di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, yang diketahui sebagai tempat tinggal staf administrasi perusahaan bersangkutan.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi proyek, mulai dari dokumen kontraktual hingga catatan pendukung pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit laptop, yang diyakini menyimpan data elektronik penting terkait pengelolaan proyek, arus keuangan, serta komunikasi internal perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















