ID, JAKARTA — Sebelas bank telah kehilangan izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus. Angka tersebut sekilas dapat menimbulkan kekhawatiran: apakah industri perbankan sedang memasuki fase tekanan yang lebih serius, ataukah penutupan itu justru menunjukkan regulator sedang membersihkan lembaga-lembaga yang tidak lagi mampu bertahan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika sejumlah bank yang ditutup merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), lembaga yang selama ini memiliki kedekatan dengan masyarakat dan pelaku usaha di tingkat lokal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu BPR di Bekasi, Jawa Barat. PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, resmi kehilangan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga sekaligus memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
