Selain mendorong penggunaan mata uang lokal, BI menilai penguatan sistem keuangan digital yang inovatif dan tepercaya merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Destry mengapresiasi capaian Presidensi G20 dalam memperjelas standar hukum dan regulasi bagi inovasi keuangan digital agar pengembangannya tetap memperhatikan pelindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan integritas pasar.
BI juga mendukung peta jalan G20 untuk pembayaran lintas negara yang diarahkan agar transaksi berlangsung lebih cepat, murah, transparan, dan mudah diakses.
“Kami mendukung peta jalan G20 untuk pembayaran lintas negara agar transaksi menjadi lebih cepat, murah, transparan, dan mudah diakses. Perbaikan ini akan memberi manfaat bagi dunia usaha, memfasilitasi perdagangan internasional, serta mendorong inklusi keuangan,” tutur Destry.
Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan pembayaran QR lintas negara dan perluasan transaksi mata uang lokal untuk meningkatkan efisiensi pembayaran, mendukung aktivitas perdagangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Di tingkat domestik, BI turut mendorong pemanfaatan digitalisasi keuangan melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), terutama oleh generasi muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan transaksi digital diharapkan membantu pelaku usaha membangun rekam jejak keuangan yang dapat mendukung akses terhadap pembiayaan formal.
Agenda Global untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi
Dalam rangkaian pertemuan IMF–World Bank, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral menyepakati Agenda Kebijakan Global (Global Policy Agenda) yang berorientasi pada penguatan ketahanan ekonomi dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
