DSI dan Bursa Mineral Strategis Masuk UU P2SK, Indonesia Bidik Peran Lebih Besar dalam Pembentukan Harga Komoditas Global

dsi

“Karena ruang lingkup UU P2SK sangat luas, revisi ini sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat berbagai instrumen sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi dan tantangan global,” ujar Hekal.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian besar adalah penguatan ekosistem perdagangan komoditas strategis nasional melalui pembentukan bursa mineral dan komoditas yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global.

Selama ini Indonesia tercatat sebagai produsen dan eksportir utama berbagai komoditas unggulan dunia, seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel. Namun ironisnya, harga acuan internasional untuk komoditas-komoditas tersebut sebagian besar masih ditentukan di luar negeri melalui pusat perdagangan global yang berada di negara lain.

Kondisi tersebut membuat Indonesia selama bertahun-tahun berperan sebagai price taker atau penerima harga, meskipun memiliki kontribusi produksi yang sangat dominan di pasar internasional.

Melalui kehadiran Bursa Mineral Strategis dan DSI, pemerintah berharap mekanisme pembentukan harga dapat semakin mencerminkan kondisi riil produksi, permintaan, serta dinamika pasar yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version