JAKARTA – Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan pada level 5,75 persen mendapat apresiasi dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan pendekatan moneter yang terukur untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan ekspektasi inflasi, sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), BI memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility di level 4,75 persen, dan Lending Facility sebesar 6,50 persen. Langkah tersebut menjadi bagian dari bauran kebijakan moneter yang diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus menjaga kesinambungan pemulihan ekonomi domestik.
Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menilai keputusan tersebut sejalan dengan proyeksi lembaganya, meskipun sebagian pelaku pasar sebelumnya memperkirakan BI akan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen.
Menurut Josua, bank sentral memilih mempertahankan suku bunga setelah mempertimbangkan efektivitas pengetatan kebijakan moneter yang telah dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026. Akumulasi kenaikan suku bunga sebesar 100 basis poin, katanya, dinilai masih memadai untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengendalikan ekspektasi inflasi.
“Bank Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Josua.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan moneter ke depan masih sangat bergantung pada dinamika ekonomi global maupun domestik. Ketidakpastian geopolitik, volatilitas pasar keuangan internasional, serta perkembangan inflasi di berbagai negara menjadi faktor utama yang akan memengaruhi keputusan BI pada sisa tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
