ID, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI mulai menyiapkan fondasi regulasi baru yang berpotensi mengubah posisi Indonesia dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi salah satu aktor penting dalam pembentukan harga komoditas dunia. Langkah tersebut ditandai dengan masuknya pengaturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK pada dasarnya dilakukan untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi di sektor keuangan.
Menurutnya, putusan pertama berkaitan dengan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor keuangan yang sebelumnya terpusat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara putusan kedua menyangkut penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam aspek pengelolaan dan persetujuan anggaran.
Namun demikian, momentum revisi tersebut juga dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan penyempurnaan kebijakan yang dinilai relevan dengan perkembangan ekonomi nasional maupun dinamika pasar global.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
