Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen harus dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Perlindungan konsumen merupakan aspek yang sangat penting, namun konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
Pembayaran angsuran kredit secara tepat waktu, pemeliharaan objek pembiayaan, serta larangan mengalihkan atau memindahtangankan aset yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan perusahaan merupakan bagian dari komitmen hukum yang harus dipatuhi oleh konsumen.
Melalui penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan standar kepatuhan industri, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terus terjaga sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang sehat antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
