Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit oleh TAFS, Soroti Akuntabilitas Perusahaan Pembiayaan

Avatar photo
kredit

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen harus dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Perlindungan konsumen merupakan aspek yang sangat penting, namun konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.

Pembayaran angsuran kredit secara tepat waktu, pemeliharaan objek pembiayaan, serta larangan mengalihkan atau memindahtangankan aset yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan perusahaan merupakan bagian dari komitmen hukum yang harus dipatuhi oleh konsumen.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan standar kepatuhan industri, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terus terjaga sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang sehat antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan