ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha perusahaan efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha manajer investasi.
Melalui aturan baru ini, OJK memperketat syarat modal dan membagi perusahaan sekuritas serta manajer investasi berdasarkan kapasitas usaha dan kekuatan modal masing-masing.
OJK menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan industri jasa keuangan di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi pasar, dan meningkatnya risiko di sektor keuangan.
Pada aturan perusahaan efek, OJK membagi perusahaan sekuritas ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 hanya diperbolehkan menjalankan aktivitas pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 dapat menjalankan sebagian kegiatan sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek.
Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Selain pengelompokan usaha, OJK juga menaikkan syarat modal minimum perusahaan sekuritas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















