ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memastikan peningkatan simpanan valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat, di sektor perbankan nasional masih berada dalam kategori normal dan belum mencerminkan kepanikan masyarakat terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data regulator, Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta asing tumbuh sebesar 10,87 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2026. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan tabungan valas sebesar 23,21 persen serta deposito valas yang naik sekitar 22 persen.
Kondisi tersebut terjadi di tengah penguatan mata uang dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta volatilitas pasar keuangan internasional. OJK menilai masyarakat maupun korporasi mulai memperkuat strategi diversifikasi aset dengan meningkatkan penempatan dana dalam mata uang asing.
Meski demikian, regulator menegaskan bahwa pergeseran tersebut masih dalam batas yang sehat dan tidak menunjukkan adanya perpindahan dana secara besar-besaran dari rupiah ke valuta asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa proporsi DPK valas terhadap total DPK perbankan nasional relatif stabil pada kisaran 15 hingga 16 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















