“Sejak awal 2026 memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK. Namun demikian, peningkatan tersebut masih tergolong wajar dan belum mengindikasikan tekanan yang berlebihan terhadap sistem keuangan domestik,” ujar Dian dalam keterangan resminya.
OJK menilai kenaikan simpanan dolar lebih merefleksikan langkah antisipatif masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi ketidakpastian global, bukan sebagai sinyal melemahnya kepercayaan terhadap mata uang domestik maupun sektor perbankan nasional.
Selain itu, regulator memastikan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Stabilitas sektor keuangan juga dinilai tetap terjaga dengan dukungan tingkat permodalan yang kuat.
Ketahanan industri perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tetap tinggi sehingga mampu menjadi bantalan risiko (buffer) dalam menghadapi potensi tekanan ekonomi maupun fluktuasi pasar global.
Di sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2026 tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 25,39 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














