OJK: Kenaikan Tabungan Dolar di Perbankan Masih Wajar, Belum Indikasikan Kepanikan Pasar

Avatar photo
dolar
Dok : MUHAMMAD ADIMAJA/YU

ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memastikan peningkatan simpanan valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat, di sektor perbankan nasional masih berada dalam kategori normal dan belum mencerminkan kepanikan masyarakat terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.

Berdasarkan data regulator, Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam valuta asing tumbuh sebesar 10,87 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2026. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan tabungan valas sebesar 23,21 persen serta deposito valas yang naik sekitar 22 persen.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/08/Ucapan-Dirgahayu-Indonesia.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi tersebut terjadi di tengah penguatan mata uang dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta volatilitas pasar keuangan internasional. OJK menilai masyarakat maupun korporasi mulai memperkuat strategi diversifikasi aset dengan meningkatkan penempatan dana dalam mata uang asing.

Meski demikian, regulator menegaskan bahwa pergeseran tersebut masih dalam batas yang sehat dan tidak menunjukkan adanya perpindahan dana secara besar-besaran dari rupiah ke valuta asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa proporsi DPK valas terhadap total DPK perbankan nasional relatif stabil pada kisaran 15 hingga 16 persen.

“Sejak awal 2026 memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK. Namun demikian, peningkatan tersebut masih tergolong wajar dan belum mengindikasikan tekanan yang berlebihan terhadap sistem keuangan domestik,” ujar Dian dalam keterangan resminya.

OJK menilai kenaikan simpanan dolar lebih merefleksikan langkah antisipatif masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi ketidakpastian global, bukan sebagai sinyal melemahnya kepercayaan terhadap mata uang domestik maupun sektor perbankan nasional.

Selain itu, regulator memastikan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Stabilitas sektor keuangan juga dinilai tetap terjaga dengan dukungan tingkat permodalan yang kuat.

Ketahanan industri perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tetap tinggi sehingga mampu menjadi bantalan risiko (buffer) dalam menghadapi potensi tekanan ekonomi maupun fluktuasi pasar global.

Di sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2026 tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 25,39 persen.

Angka tersebut dinilai masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.

Dengan kondisi tersebut, OJK memastikan fungsi intermediasi perbankan serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan signifikan.

Pengamat menilai peningkatan kepemilikan aset berbasis dolar AS saat ini merupakan fenomena yang lazim terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun selama proporsinya masih terkendali dan tidak mengganggu stabilitas likuiditas perbankan, kondisi tersebut dinilai belum menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan nasional.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan